Jumat, 21 Oktober 2011

Peraturan Kepegawaian SD MPU


MAJELIS DIKDASMEN MUHAMMADIYAH
COLOMADU – KARANGANYAR

PERATURAN KEPEGAWAIAN
SD MUHAMMADIYAH PROGRAM UNGGULAN


Bab I
Pasal 1
Ketentuan Umum
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:
1.      Majelis Dikdasmen Muhammadiyah Cabang Colomadu adalah penyelnggara amal usaha muhammadiyah bidang pendidikan di wilayah kec. Colomadu.
2.      Pendiri SD Muhammadiyah Program Unggulan yang selanjutnya di sebut pendiri, adalah karena perjanjian yang disepakati yang bertindak atas nama Majelis Dikdasmen sebagai yayasan atau penyelenggara.
3.      Pengurus adalah anggotanya terdiri dari anggota Pendiri, anggota PCM Cabang Colomadu, dan anggota PRM Desa Gedongan, yang bertugas sebagai wakil yayasan dalam menyelenggarakan pengelolaan sekolah.
4.      Pengawas Sekolah adalah anggota majelis, pengurus yang memiliki kpmetensi sebagai pengawas sekolah.
5.      Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang memenuhi syarat dan mengabdikan diri secara langsung dalam penyelenggaraan pendidikan di SD Muhammadiyah Program Unggulan.
6.      Tenaga Pendidik (guru) adalah tenaga kependidikan yang memenuhi syarat kualifikasi pendidikan dan kompetensi sebagai guru / pembimbing
7.      Tenaga non pendidik adalah tenaga kependidikan yang bertugas membantu kelancaran pelaksanaan proses belajar mengajar di sekolah
8.      Guru Tetap Yayasan adalah guru yang diangkat untuk jangka waktu minimal 10 tahun terus menerus sampai purna tugas ( 60 th), yang berasal dari guru calon tetap yayasan dan mutasi dari guru AUM lainnya, dengan mendapat jasa berupa gaji sesuai dengan peraturan pemerintah, yang diterimakan menurut kemampuan sekolah.
9.      Guru Calon Tetap Yayasan adalah guru yang diangkat untuk jangka waktu minimal 5 tahun dengan mendapat jasa gaji sesuai aturan pemerintah, tetapi tidak mendapat tunjangan purna tugas, yang diterimakan menurut kemampuan persyarikatan.
10.  Guru Tidak tetap yayasan adalah guru yang diangkat untuk jangka waktu tiap tahun dengan mendapat jasa berdasarkan jumlah jam mengajar atau tiap jam hadir,  yang diterimakan menurut kemampuan persyarikatan.
11.  Tenaga kependidikan Tetap Yayasan adalah tenaga kependidikan yang diangkat setelah mengabdi sebagai tenaga kependidikan minimal 2 tahun sebagai calon tenaga kependidikan tetap yayasan dan mendapat gaji sebagai peraturan pemerintah yang berlaku diterimakan sesuai kemampuan sekolah.
12.  Calon tenaga kependidikan tetap yayasan diangkat untuk jangka waktu tiap tahun dengan hanya mendapat gaji bulanan sesuai dengan kesepakatan kerja.
13.  Kepala Sekolah adalah pendidik yang memiliki syarat sebagai kepala sekolah penanggung jawab pengelolaan sekolah;
14.  Pembantu kepala sekolah adalah jabatan yang membatu tuigas pokok dan fungsi kepala sekolah bidang kurikulum, bidang kesiswaan;  


Bab II
PENDIDIK ATAU GURU
Pasal 2
Persyaratan

1)        Beragama Islam dan menjalankan shalat
2)        Mampu membaca Al Quran dan hafal beberapa surat pada juz 30 dengan benar
3)        Mempunyai kompetensi guru, mampu menjadi tauladan bagi peserta didik; yang ditunjukkan dengan sertifikat atau ijasah S1/DIV dan atau akta IV
4)        Simpatisan, calon anggota, anggota Muhammadiyah atau Aisyiah;
5)        Loyal terhadap SD MPU dan persyarikatan Muhammadiyah.
Pasal 3
Prosedur Pengangkatan
1.      Guru Tidak Tetap Yayasan :
1)        Menyeleksi administrasi lamaran yang masuk;
2)        Seleksi kompetensi dan syarat lainnya yang dilakukan oleh tim seleksi yang dibentuk oleh pendiri SD MPU, yang anggotanya unsur pengurus, guru senior, dan komite sekolah;
3)        Materi dan ketentuan lainnya tentang seleksi diatur tersendiri;
4)        Hasilnya dilaporkan kepada pendiri untuk disetujui dan diangkat oleh Majelis, dengan status sebagai guru tidak tetap yayasan.  
2.      Guru Calon Tetap Yayasan
1)        Telah menjadi guru tidak tetap yayasan minimal 2 tahun.
2)        Mengajukan diri untuk menjadi guru calon tetap yayasan, kepada Pendiri melalui kepala sekolah
3)        Memiliki kinerja dan loyalitas yang baik berdasarkan penilaian, khusus untuk pengankatan tersebut
4)        Hasilnya dilaporkan kepada pendiri untuk disetujui dan diangkat oleh Majelis, dengan status sebagai guru calon tetap yayasan.
3.      Guru Tetap Yayasan
1)        Telah menjadi guru calon tetap yayasan minimal 2 tahun, atau telah menjadi guru tetap yayasan di perguruan Muhammadiyah lainnya, minimal 5 tahun terus menerus.
2)        Mengajukan diri untuk menjadi guru tetap yayasan, kepada Pendiri melalui kepala sekolah
3)        Memiliki kinerja dan loyalitas yang baik berdasarkan penilaian, khusus untuk pengankatan tersebut
4)        Hasilnya dilaporkan kepada pendiri untuk disetujui dan diangkat oleh Majelis, dengan status sebagai guru tetap yayasan
Pasal 4
Tugas kewajiban Tenaga Kependidikan
Tenaga non Pendidik sebagai pegawai mempunyai tugas :
1)      Melaksanakan pengadaan, perawatan, pemeliharaan dan pelayanan, administrasi sekolah, dalam rangka mencapai tujuan sekolah;
2)      Membantu, melayani keperluan guru dalam melaksanakan tugas guru;
3)      Melaksanakan perawatan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;

Pasal 3
Kewajiban Guru
Guru dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban :
1)      Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis;
2)      Mempunyai komitmen secara professional untuk meningkatkan mutu pendidikan, yang berbasis pada nilai-nilai Al Qur’an dan Hadist;
3)      Memberi teladan serta menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan yang diberikan kepadanya;
4)      Merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan dan mengembangkan  pembelajaran serta melaksanakan penilaian dan evaluasi hasil pembelajaran sesuai Standar Nasional Pendidikan.
5)      Ikut menyiapkan peserta didik menjadi kader Muhammadiyah yang berakhlak mulia, kreatif dan mandiri, serta cinta kepada bangsa, negara Indonesia.  

Pasal 4
Kewajiban Tenaga Kependidikan
Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban :
1)      Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis;
2)      Mempunyai komitmen secara professional untuk meningkatkan mutu pendidikan, yang berbasis pada nilai-nilai Al Qur’an dan Hadist;
3)      Memberi teladan serta menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan yang diberikan kepadanya;
4)      Merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan dan mengembangkan proses pelayanan administrasi sekolah serta melaksanakan penilaian dan evaluasi pelayanan administrasi sekolah sesuai Standar Nasional Pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar