Jumat, 21 Oktober 2011

POS Keuangan SD MPU







PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR ( POS )
MEKANISME KEUANGAN SEKOLAH

A.     Struktur Organisasi.
Keuangan atau pembiayaan SD Muhammadiyah Program Unggulan dikelola oleh bendehara sekolah yang diangkat oleh kepala sekolah, atas persetujuan yayasan, bendahara terdiri dari :
1.      Bendahara sekolah pengelola keuangan dari masyarakat/ orang tua.
2.      Bendahara BOS pengelola keuangan dari Pemerintah Pusat/daerah
3.      Bendahara khusus adalah bendahara yang mengelola investasi bantuan Pemerintah Pusat/Daerah.
B.     Mekanisme Penyusunan
Keuangan sekolah dikelola berdasarkan APBS/RKA-S yang berlaku pada tahun pelajaran yang sesuai, mekanisme penyusunan APBS/RKA-S  SD Muhammadiyah Program Unggulan, sebagai berikut :
1.      Kepala Sekolah menyusun draf RAPBS/RKA-S
2.      Kepala Sekolah menyusun tim RAPBS/RKA-S terdiri dari Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Bendahara maksimal minggu ke III bulan Juni. 
3.      Tim RAPBS/RKA-S membahas draf yang dibuat kepala sekolah, harus selesai dalam waktu 6 hari kerja setelah draf diterima.
4.      Kepala Sekolah melaksanakan workshop dewan guru maksimal minggu ke I bulan Juli, dengan agenda :
a.      Membahas RAPBS/RKA-S
b.      memutuskan RAPBS/RKA-S menjadi RAPBS/RKA-S
5.      Kepala Sekolah mengajukan RAPBS/RKA-S kepada Komite Sekolah, komite sekolah harus memberi keputusan maksimal 3 hari kerja setelah RAPBS/RKA-S diterima.
6.      Jika ada revisi dari komite sekolah, RAPBS/RKA-S cukup dilakukan oleh tim RAPBS/RKA-S, dan maksimal minggu ke II bulan Juli, kepala sekolah mengajukan RAPBS/RKA-S yang telah ditanda tangani oleh Kepala sekolah dan Ketua Komite Sekolah, diajukan kepada Yayasan dalam hal ini Pendiri SD Muhammadiyah program Unggulan untuk di sahkan.
7.      Yayasan / Pendiri, harus sudah memutuskan disetujui atau tidak RAPBS/RKA-S, menjadi APBS paling lambat 6 hari kerja setelah RAPBS/RKA-S diterima.
8.      Jika RAPBS/RKA-S ditolak, maka sekolah menggunakan APBS/RKA-S tahun anggaran sebelumnya.

C.    Mekanisme Pengelolaan
1.      Pengelolaan keuangan, sebagaimana tercantum dalam APBS / APBS – Perubahan yang sah, dan disetujui oleh Ketua yayasan (pendiri SD MPU).
2.      Setiap pengeluaran keuangan harus melalui bendahara, dan disetujui oleh kepala sekolah, melalui persetujuan tertulis/ proposal kegiatan.
3.      Pengeluaran keuangan di luar APBS / APBS-Perubahan harus ada persetujuan tertulis Ketua Yayasan (pendiri SD MPU).
D.    Pemasukan dan Pengeluaran
Keuangan SD MPU berasal dari ZIS, Hibah dan bantuan pemerintah serta pemasukan lain yang sah dan tidak bertentangan dengan aturan Agama dan Negara.
1.      Pemasukan wakaf tunai dari Peserta Didik Baru (PDB) pada awal tahun digunakan untuk 90% dana investasi pengembangan SD MPU dan dikelola oleh Yayasan (pendiri SD MPU), 10% operasional SD MPU, sarana pembelajaran dan kesejahteraan warga SD MPU dan dikelola oleh kepala sekolah atas persetujuan Yayasan (pendiri SD MPU).
2.      Pemasukan rutin bulanan (infaq orang tua/wali) digunakan untuk anggaran rutin SD MPU dengan komposisi :
a.      Gaji guru/pengawai tetap SD MPU 50 %
b.      Asuransi dan purna tugas  10 %
c.      Investasi/Pengembangan Sarana prasarana SD MPU  30 %.
d.      Cadangan 10 %
3.      Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pusat dan daerah digunakan sesuai aturan yang berlaku (buku panduan BOS).
4.      Hibah digunakan sebagaimana permintaan pemberi Hibah dan dikelola oleh yayasan (pendiri SD MPU).
5.      Bantuan Pemerintah Pusat dan daerah yang lain, dipergunakan sebagaimana aturan yang berlaku, untuk bangunan dilaksanakan oleh yayasan (pendiri SD MPU) dan non fisik oleh Kepala Sekolah.
6.      Pengelolaan keuangan sekolah, melalui penyusunan RAPBS.
7.      Jika terjadi perubahan RAPBS dapat dicantumkan melalui RAPBS Perubahan, paling lambat 6 bulan setelah RAPBS berjalan, dan harus disetujui oleh yayasan (pendiri SDMPU).
E.     Pertanggung jawaban
Penangung jawab keuangan, selain anggaran yang bersumber dari wakaf tunai, menjadi tanggung jawab kepala sekolah melalui laporan tertulis, berupa :
1.      Laporan bulanan,
2.      Laporan triwulan,
3.      Laporan tahunan.
4.      Laporan dianggap sah jika sudah ditanda tangai oleh, Bendahara, kepala sekolaj, ketua komite/Pengawas, dan ketua Yayasan (pendiri SDMPU).
5.      Ketua yayasan (pendiri SD MPU) membuat laporan kepada anggota yayasan / Pendiri SD MPU setiap akhir tahun.
F.     Tugas Pengawas
Pengawas sekolah yayasan bertindak sebagai wakil yayasan dalam melakukan kepengawasan penggunaan keuangan (pemantauan, supervisi dan penilaian) kepada bendahara dan kepala sekolah, yang hasilnya dilaporkan kepada yang bersangkutan, dan ketua yayasan (pendiri SD MPU). Pengawasan dilakukan :
1.      Laporan bulanan,
2.      Laporan triwulan,
3.      Laporan tahunan.
Laporan dilakukan dengan menandatangani hasil / instrumen kepengawasan dan berkas laporan/ pembukuan keuangan sekolah.
G.    Prosedur operasional standar keuangan ini berlaku mulai tanggal ditanda tanganinya, dengan masa peralihan maksimal 6 bulan setelah ditanda tangani.
H.    Khusus APBS tahun ajaran 2010/2011 komposisi keuangan pemasukan dan pengeluaran sebagaimana yang telah dibuat, dan akan dibetulkan melalui APBS- Perubahan.
I.        Jika terdapat kekeliruan akan dibetulkan dengan peraturan yang sama.

Ditetapkan tgl. 1 Juli 2011.
Ketua Pendiri SD MPU
 ttd
M.Suharno, M.Pd
NBM. 973388

Tidak ada komentar:

Posting Komentar