Minggu, 20 Mei 2012

The Story Of Me And My UN

UN………
Adalah perjalananku menuju keberhasilan
Waktuku untuk menentukan masa depan
Jika aku ingin melewati ini
Aku harus belajar dengan giat
Dan mempersiakan fisik dan rohani
Dengan matang

by Abdillah

Menaklukkan Ujian Nasional

fifi
Oleh : Alfi Nur Ariefa

      Pada tanggal 7-9 Mei kami ,siswa kelas 6 diseluruh Indonesia melaksanakan Ujian Nasional seperti layaknya kami hidup pada masa penjajahan untuk bertempur melawan penjajah Belanda dan Jepang . Kami melawan semua itu , yang kami harapkan Indonesia merdeka . Begitu pula dengan Ujian Nasional kami mengharapkan lulus terbaik .
    
     Berbagai persiapan kami lalui,begitu pula dengan saya. Saya mohon doa restu kepada kedua orang tua , guru, dan orang terdekat saya. Tak haya itu saja , saya harus belajar dengan maksimal dan selalu berdoa kepada Allah untuk dimudahkan dalam meghadapi soal - soal Ujian Nasional .

     Gangguan untuk menghadapi Ujian Nasional terus saya rasakan . Seperti internetan ,menonton televisi, malas , dan lain - lain . Satu hari sebelum pelaksanaan Ujian Nasional saya merasa tenang . Karena saya termotifasi Ibu . “ Tetap semangat untuk bertempur melawan siswa – siswi diseluruh Nusantara . Untuk  mendapatkan hasil yang terbaik .”
Itulah saya tetap semangat . Belajar bukan sekedar untuk nilai , yang tidak kalah penting untuk mencari ilmu .
    
      Dihari pertama UN diawali dengan sholat Dhuha dan berdo’a . Begitu pula dihari berikutnya . Kemudian ke ruangan masing – masing . Di ruangan saya terdapat salah satu siswa yang sakit . Alhamdullilah teman saya masih bisa mengerjakan UN tetap berada di ruang yang ditentukan. Ujian Nasional berjalan dengan lancar . Situasi tetap aman dan tenang .

     Telah sampailah dihari ketiga . Hati semakin lega , beban semakin berkurang . Karena Ujian telah berakhir . Bukan berarti ujian telah selesai . Karena masih ada ujian – ujian dihari mendatang .

   Guru saya berpesan “ Jangan hentikan do’amu sampai disini , teruskan do’amu , tingkatkan do’amu .”

    Detik – detik masih menuggu Ujian  Nasional . semoga nilai Ujian Nasional seperti yang diharapkan . Amien ya robbal alamin .
   

CATATAN UN

Teman-teman nama saya diva, saya kelas enam. Saya akan

menceritakan tentang pengalaman un, nah pada saat mau ujian

aku merasa deg-degan, pada malam harinya aku belajar dengan

sungguh-sungguh tapi setelah un ternyata enggak sulit-sulit banget

karena aku sudah diberi bekal oleh bapak dan ibu guru jadi ,ketika

un tidak sulit-sulit banget pada saat ujian un selesai aku merasa

lega tapi aku masih agak khawatir tapi kata bu guru kita harus

tabah dan tawakal ketika un di kelas ada yang aneh pada

temanku,namanya Della tertawa pada saat melihat aku pasti Della

tertawa aku enggak tahu apakah mungkin aku lucu atau

menggemaskan ya? pengawas un jarang cerita , walaupun agak

galak sih tapi aku gak peduli aku jarang rame waktu un sama Della

dan Dinda, tapi suaranya pelan-pelan soalnya nanti takut ketahuan

sama pengawasnya tapi alhamdulillah aku sudah diterima di

pondok al-hikmah karanggede boyolali, semoga cerita ini

bermanfaat bagi teman-teman ya!
widiva febri ananda

Jumat, 21 Oktober 2011

Peraturan Kepegawaian SD MPU


MAJELIS DIKDASMEN MUHAMMADIYAH
COLOMADU – KARANGANYAR

PERATURAN KEPEGAWAIAN
SD MUHAMMADIYAH PROGRAM UNGGULAN


Bab I
Pasal 1
Ketentuan Umum
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:
1.      Majelis Dikdasmen Muhammadiyah Cabang Colomadu adalah penyelnggara amal usaha muhammadiyah bidang pendidikan di wilayah kec. Colomadu.
2.      Pendiri SD Muhammadiyah Program Unggulan yang selanjutnya di sebut pendiri, adalah karena perjanjian yang disepakati yang bertindak atas nama Majelis Dikdasmen sebagai yayasan atau penyelenggara.
3.      Pengurus adalah anggotanya terdiri dari anggota Pendiri, anggota PCM Cabang Colomadu, dan anggota PRM Desa Gedongan, yang bertugas sebagai wakil yayasan dalam menyelenggarakan pengelolaan sekolah.
4.      Pengawas Sekolah adalah anggota majelis, pengurus yang memiliki kpmetensi sebagai pengawas sekolah.
5.      Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang memenuhi syarat dan mengabdikan diri secara langsung dalam penyelenggaraan pendidikan di SD Muhammadiyah Program Unggulan.
6.      Tenaga Pendidik (guru) adalah tenaga kependidikan yang memenuhi syarat kualifikasi pendidikan dan kompetensi sebagai guru / pembimbing
7.      Tenaga non pendidik adalah tenaga kependidikan yang bertugas membantu kelancaran pelaksanaan proses belajar mengajar di sekolah
8.      Guru Tetap Yayasan adalah guru yang diangkat untuk jangka waktu minimal 10 tahun terus menerus sampai purna tugas ( 60 th), yang berasal dari guru calon tetap yayasan dan mutasi dari guru AUM lainnya, dengan mendapat jasa berupa gaji sesuai dengan peraturan pemerintah, yang diterimakan menurut kemampuan sekolah.
9.      Guru Calon Tetap Yayasan adalah guru yang diangkat untuk jangka waktu minimal 5 tahun dengan mendapat jasa gaji sesuai aturan pemerintah, tetapi tidak mendapat tunjangan purna tugas, yang diterimakan menurut kemampuan persyarikatan.
10.  Guru Tidak tetap yayasan adalah guru yang diangkat untuk jangka waktu tiap tahun dengan mendapat jasa berdasarkan jumlah jam mengajar atau tiap jam hadir,  yang diterimakan menurut kemampuan persyarikatan.
11.  Tenaga kependidikan Tetap Yayasan adalah tenaga kependidikan yang diangkat setelah mengabdi sebagai tenaga kependidikan minimal 2 tahun sebagai calon tenaga kependidikan tetap yayasan dan mendapat gaji sebagai peraturan pemerintah yang berlaku diterimakan sesuai kemampuan sekolah.
12.  Calon tenaga kependidikan tetap yayasan diangkat untuk jangka waktu tiap tahun dengan hanya mendapat gaji bulanan sesuai dengan kesepakatan kerja.
13.  Kepala Sekolah adalah pendidik yang memiliki syarat sebagai kepala sekolah penanggung jawab pengelolaan sekolah;
14.  Pembantu kepala sekolah adalah jabatan yang membatu tuigas pokok dan fungsi kepala sekolah bidang kurikulum, bidang kesiswaan;  


Bab II
PENDIDIK ATAU GURU
Pasal 2
Persyaratan

1)        Beragama Islam dan menjalankan shalat
2)        Mampu membaca Al Quran dan hafal beberapa surat pada juz 30 dengan benar
3)        Mempunyai kompetensi guru, mampu menjadi tauladan bagi peserta didik; yang ditunjukkan dengan sertifikat atau ijasah S1/DIV dan atau akta IV
4)        Simpatisan, calon anggota, anggota Muhammadiyah atau Aisyiah;
5)        Loyal terhadap SD MPU dan persyarikatan Muhammadiyah.
Pasal 3
Prosedur Pengangkatan
1.      Guru Tidak Tetap Yayasan :
1)        Menyeleksi administrasi lamaran yang masuk;
2)        Seleksi kompetensi dan syarat lainnya yang dilakukan oleh tim seleksi yang dibentuk oleh pendiri SD MPU, yang anggotanya unsur pengurus, guru senior, dan komite sekolah;
3)        Materi dan ketentuan lainnya tentang seleksi diatur tersendiri;
4)        Hasilnya dilaporkan kepada pendiri untuk disetujui dan diangkat oleh Majelis, dengan status sebagai guru tidak tetap yayasan.  
2.      Guru Calon Tetap Yayasan
1)        Telah menjadi guru tidak tetap yayasan minimal 2 tahun.
2)        Mengajukan diri untuk menjadi guru calon tetap yayasan, kepada Pendiri melalui kepala sekolah
3)        Memiliki kinerja dan loyalitas yang baik berdasarkan penilaian, khusus untuk pengankatan tersebut
4)        Hasilnya dilaporkan kepada pendiri untuk disetujui dan diangkat oleh Majelis, dengan status sebagai guru calon tetap yayasan.
3.      Guru Tetap Yayasan
1)        Telah menjadi guru calon tetap yayasan minimal 2 tahun, atau telah menjadi guru tetap yayasan di perguruan Muhammadiyah lainnya, minimal 5 tahun terus menerus.
2)        Mengajukan diri untuk menjadi guru tetap yayasan, kepada Pendiri melalui kepala sekolah
3)        Memiliki kinerja dan loyalitas yang baik berdasarkan penilaian, khusus untuk pengankatan tersebut
4)        Hasilnya dilaporkan kepada pendiri untuk disetujui dan diangkat oleh Majelis, dengan status sebagai guru tetap yayasan
Pasal 4
Tugas kewajiban Tenaga Kependidikan
Tenaga non Pendidik sebagai pegawai mempunyai tugas :
1)      Melaksanakan pengadaan, perawatan, pemeliharaan dan pelayanan, administrasi sekolah, dalam rangka mencapai tujuan sekolah;
2)      Membantu, melayani keperluan guru dalam melaksanakan tugas guru;
3)      Melaksanakan perawatan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;

Pasal 3
Kewajiban Guru
Guru dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban :
1)      Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis;
2)      Mempunyai komitmen secara professional untuk meningkatkan mutu pendidikan, yang berbasis pada nilai-nilai Al Qur’an dan Hadist;
3)      Memberi teladan serta menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan yang diberikan kepadanya;
4)      Merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan dan mengembangkan  pembelajaran serta melaksanakan penilaian dan evaluasi hasil pembelajaran sesuai Standar Nasional Pendidikan.
5)      Ikut menyiapkan peserta didik menjadi kader Muhammadiyah yang berakhlak mulia, kreatif dan mandiri, serta cinta kepada bangsa, negara Indonesia.  

Pasal 4
Kewajiban Tenaga Kependidikan
Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban :
1)      Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis;
2)      Mempunyai komitmen secara professional untuk meningkatkan mutu pendidikan, yang berbasis pada nilai-nilai Al Qur’an dan Hadist;
3)      Memberi teladan serta menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan yang diberikan kepadanya;
4)      Merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan dan mengembangkan proses pelayanan administrasi sekolah serta melaksanakan penilaian dan evaluasi pelayanan administrasi sekolah sesuai Standar Nasional Pendidikan.

POS Keuangan SD MPU







PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR ( POS )
MEKANISME KEUANGAN SEKOLAH

A.     Struktur Organisasi.
Keuangan atau pembiayaan SD Muhammadiyah Program Unggulan dikelola oleh bendehara sekolah yang diangkat oleh kepala sekolah, atas persetujuan yayasan, bendahara terdiri dari :
1.      Bendahara sekolah pengelola keuangan dari masyarakat/ orang tua.
2.      Bendahara BOS pengelola keuangan dari Pemerintah Pusat/daerah
3.      Bendahara khusus adalah bendahara yang mengelola investasi bantuan Pemerintah Pusat/Daerah.
B.     Mekanisme Penyusunan
Keuangan sekolah dikelola berdasarkan APBS/RKA-S yang berlaku pada tahun pelajaran yang sesuai, mekanisme penyusunan APBS/RKA-S  SD Muhammadiyah Program Unggulan, sebagai berikut :
1.      Kepala Sekolah menyusun draf RAPBS/RKA-S
2.      Kepala Sekolah menyusun tim RAPBS/RKA-S terdiri dari Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Bendahara maksimal minggu ke III bulan Juni. 
3.      Tim RAPBS/RKA-S membahas draf yang dibuat kepala sekolah, harus selesai dalam waktu 6 hari kerja setelah draf diterima.
4.      Kepala Sekolah melaksanakan workshop dewan guru maksimal minggu ke I bulan Juli, dengan agenda :
a.      Membahas RAPBS/RKA-S
b.      memutuskan RAPBS/RKA-S menjadi RAPBS/RKA-S
5.      Kepala Sekolah mengajukan RAPBS/RKA-S kepada Komite Sekolah, komite sekolah harus memberi keputusan maksimal 3 hari kerja setelah RAPBS/RKA-S diterima.
6.      Jika ada revisi dari komite sekolah, RAPBS/RKA-S cukup dilakukan oleh tim RAPBS/RKA-S, dan maksimal minggu ke II bulan Juli, kepala sekolah mengajukan RAPBS/RKA-S yang telah ditanda tangani oleh Kepala sekolah dan Ketua Komite Sekolah, diajukan kepada Yayasan dalam hal ini Pendiri SD Muhammadiyah program Unggulan untuk di sahkan.
7.      Yayasan / Pendiri, harus sudah memutuskan disetujui atau tidak RAPBS/RKA-S, menjadi APBS paling lambat 6 hari kerja setelah RAPBS/RKA-S diterima.
8.      Jika RAPBS/RKA-S ditolak, maka sekolah menggunakan APBS/RKA-S tahun anggaran sebelumnya.

C.    Mekanisme Pengelolaan
1.      Pengelolaan keuangan, sebagaimana tercantum dalam APBS / APBS – Perubahan yang sah, dan disetujui oleh Ketua yayasan (pendiri SD MPU).
2.      Setiap pengeluaran keuangan harus melalui bendahara, dan disetujui oleh kepala sekolah, melalui persetujuan tertulis/ proposal kegiatan.
3.      Pengeluaran keuangan di luar APBS / APBS-Perubahan harus ada persetujuan tertulis Ketua Yayasan (pendiri SD MPU).
D.    Pemasukan dan Pengeluaran
Keuangan SD MPU berasal dari ZIS, Hibah dan bantuan pemerintah serta pemasukan lain yang sah dan tidak bertentangan dengan aturan Agama dan Negara.
1.      Pemasukan wakaf tunai dari Peserta Didik Baru (PDB) pada awal tahun digunakan untuk 90% dana investasi pengembangan SD MPU dan dikelola oleh Yayasan (pendiri SD MPU), 10% operasional SD MPU, sarana pembelajaran dan kesejahteraan warga SD MPU dan dikelola oleh kepala sekolah atas persetujuan Yayasan (pendiri SD MPU).
2.      Pemasukan rutin bulanan (infaq orang tua/wali) digunakan untuk anggaran rutin SD MPU dengan komposisi :
a.      Gaji guru/pengawai tetap SD MPU 50 %
b.      Asuransi dan purna tugas  10 %
c.      Investasi/Pengembangan Sarana prasarana SD MPU  30 %.
d.      Cadangan 10 %
3.      Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pusat dan daerah digunakan sesuai aturan yang berlaku (buku panduan BOS).
4.      Hibah digunakan sebagaimana permintaan pemberi Hibah dan dikelola oleh yayasan (pendiri SD MPU).
5.      Bantuan Pemerintah Pusat dan daerah yang lain, dipergunakan sebagaimana aturan yang berlaku, untuk bangunan dilaksanakan oleh yayasan (pendiri SD MPU) dan non fisik oleh Kepala Sekolah.
6.      Pengelolaan keuangan sekolah, melalui penyusunan RAPBS.
7.      Jika terjadi perubahan RAPBS dapat dicantumkan melalui RAPBS Perubahan, paling lambat 6 bulan setelah RAPBS berjalan, dan harus disetujui oleh yayasan (pendiri SDMPU).
E.     Pertanggung jawaban
Penangung jawab keuangan, selain anggaran yang bersumber dari wakaf tunai, menjadi tanggung jawab kepala sekolah melalui laporan tertulis, berupa :
1.      Laporan bulanan,
2.      Laporan triwulan,
3.      Laporan tahunan.
4.      Laporan dianggap sah jika sudah ditanda tangai oleh, Bendahara, kepala sekolaj, ketua komite/Pengawas, dan ketua Yayasan (pendiri SDMPU).
5.      Ketua yayasan (pendiri SD MPU) membuat laporan kepada anggota yayasan / Pendiri SD MPU setiap akhir tahun.
F.     Tugas Pengawas
Pengawas sekolah yayasan bertindak sebagai wakil yayasan dalam melakukan kepengawasan penggunaan keuangan (pemantauan, supervisi dan penilaian) kepada bendahara dan kepala sekolah, yang hasilnya dilaporkan kepada yang bersangkutan, dan ketua yayasan (pendiri SD MPU). Pengawasan dilakukan :
1.      Laporan bulanan,
2.      Laporan triwulan,
3.      Laporan tahunan.
Laporan dilakukan dengan menandatangani hasil / instrumen kepengawasan dan berkas laporan/ pembukuan keuangan sekolah.
G.    Prosedur operasional standar keuangan ini berlaku mulai tanggal ditanda tanganinya, dengan masa peralihan maksimal 6 bulan setelah ditanda tangani.
H.    Khusus APBS tahun ajaran 2010/2011 komposisi keuangan pemasukan dan pengeluaran sebagaimana yang telah dibuat, dan akan dibetulkan melalui APBS- Perubahan.
I.        Jika terdapat kekeliruan akan dibetulkan dengan peraturan yang sama.

Ditetapkan tgl. 1 Juli 2011.
Ketua Pendiri SD MPU
 ttd
M.Suharno, M.Pd
NBM. 973388